www.antvklik.com - Tri Mulyadi (32), seorang nelayan berasal dari Pantai Samas, Bantul, Yogyakarta, ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat gegara menangkap dan menjual kepiting di Muara Sungai Opak, Bantul, seharga Rp. 162 ribu.Alasan polisi menjadikan tersangka karena hasil tangkapan sang nelayan yang beratnya mencapai 2,7 kg itu, ternyata termasuk hewan yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan ranjungan yang beratnya dibawah 200 gram/ekor dengan lebar cangkang diatas 15 cm.Tri mengaku heran menjadi tersangka karena ia tidak tahu menahu mengenai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejauh ini, dirinya belum pernah mendapat sosialisasi mengenai peraturan tersebut.Atas tuduhan polisi, Senin (3/9) siang, ia mendapat kunjungan dari Staf Khusus Satuan Tugas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan Yunus Husein. Kepada Yunus, sang nelayan ini curhat panjang lebar perihal kasus yang menjeratnya menjadi tersangka.Ceritanya, pada Rabu (1/8) lalu, Tri Mulyadi mencari kepiting dengan menggunakan Blintur yakni alat perangkap yang terbuat dari kawat. Kepiting hasil tangkapannya seberat 2,7 kg, ia jual kepada pengepul. Untuk kategori berukuran besar dihargai Rp. 60 ribu/kg, sedangkan ukuran kecil Rp. 50 ribu/kg.[caption id="attachment_139511" align="alignnone" width="300"]
Nah loh...Tangkap Kepiting di Muara, Seorang Nelayan Jadi Tersangka
Senin, 3 September 2018 - 18:36 WIB
Baca Juga :