Lembaga Sensor Film Tetap Bekerja saat Social Distancing peluang PH Nakal tetap bekerja

Surat
Surat (Foto : )
Mabes Polri melalui Divisi Humas mengeluarkan Surat Himbauan nomor B/483/III/HUM.5.3./2020/divhumas, yang isinya Kepolisian Republik Indonesia menghimbau kepada Production House yang menyelenggarakan syuting diminta untuk menghentikan dan tidak lagi melakukan syuting sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. 
Hal ini terkait antisipasi penyebaran virus korona atau covid 19, mengingat lokasi syuting itu banyak orang berkumpul dan berpotensi menjadi tempat penyebaran virus. Surat Edaran Mabes Polri sejauh ini efektif, dimana sejak kemarin kamis 26 Maret 2020 syuting sinetron sudah tidak berjalan.Namun ada juga peluang dari Production House untuk tetap melanjutkan syuting sinetron striping tetap berjalan dengan opsi pindah lokasi di studio sendiri atau syuting indoor, hal ini dimungkinkan untuk tetap menyelesaikan cerita sinetronnya.Hal yang juga memungkinkan PH "nakal" tetap syuting adalah masih terus bekerjanya Lembaga Sensor Film untuk menyensor sinetron striping yang akan tayang (memberikan Surat Tanda Lulus Sensor) Lembaga Sensor Film atau LSF memang menjadi penentu tayangan baik film maupun  sinetron jadi jika LSF tetap bekerja dan tidak tutup, peluang syuting akan tetap ada.
KFT Minta LSF tidak Menjalankan Proses Sensor Sinetron Kejar Tayang Terkait dengan keberadaan Lembaga Sensor Film  sebagai lebaga yang menentukan tayang tidaknya produk sinetron kejar tayang maka organisasi Karyawan Film dan Televisi melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film Indonesia.Dalam surat nomor 035/EXT/PO-KFT/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umun KFT Gunawan Paggaru dan Sekretaris Umum Indrayanto Kurniawan meminta kepada Lembaga Sensor Film untuk tidak melakukan proses sensor terhadap sintron kejar tayang.Surat ini dibuat mengacu pada surat edaran dari mabes polri dan  surat himbauan Dirjen Kebudayaan Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan, yang melarang adanya syuting sinetron kejar tayang.Dengan adanya surat dari KFT maka proses sensor yang dilakukan LSF diharapkan tidak ada lagi sehingga dengan tidak adanya proses sensor tidak ada materi sinetron yang diserahkan oleh PH ke LSF.KFT meminta surat permohonan tidak melakukan sensor sinetron kejar tayang ini segera ditindaklanjuti agar dilapangan juga tidak ada PH "nakal" yang melakukan syuting mengingat hasil syutingnya tidak akan diterima oleh Lembaga Sensor Film.Surat dari KFT juga sekaligus bentuk respon positif KFT terhadap himbauan pemerintah agar membatasi setiap kegiatan di luar rumah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid 19. Dan semoga Indonesia bisa melalui kondisi ini dan tidak ada lagi korban jiwa.Stay Safe At Home !, Indonesia Kuat Melawan Korona….