Apa Hukum Menggugurkan Kandungan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Anak adalah karunia dan titipan dari Allah SWT. Sebagian besar orang tua tentunya mengharapkan kehadiran anak untuk melengkapi anggota keluarga mereka. 

Namun, ada sebagian kasus terkait orang tua yang menggugurkan anaknya di dalam kandungan. Bagaimana hukumnya? Ini penjelasan Buya Yahya!

Buya menerangkan soal menggugurkan kandung tergantung bagaimana kondisinya. Jika kandungan dalam keadaan normal dan usia kandungan diatas empat bulan, maka sudah jelas hukumnya mutlak tidak boleh.

“Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal diatas empat bulan mutlak tidak diperkenankan,” tutur Buya Yahya, dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Kamis, 12 Januari 2023.

Untuk kandungan di bawah empat bulan, kita patut waspada. Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita tak boleh dengan mudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan karena hukumannya ada siksaan dari Allah.

“Dibawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang anda mengingkari nikmat Allah akan ganti dengan siksa,” lanjutnya.

Buya menjelaskan bahwa ada tiga kasus diperbolehkannya menggugurkan kandungan, yang pertama yaitu bayi dinyatakan ada kelainan dan usia kandungan masih di bawah empat bulan, dimana belum diturunkannya roh.

img_title
Buya Yahya. (Foto: Youtube Al-Bahjah TV)

“Lalu kita berbicara tidak normal, andai bermasalah. Jika anda sudah temukan tiga hal ini, anda boleh melakukannya. Kalaupun anda membiarkan, anda niat dengan kesabaran, itu juga kebaikan buat anda. Yang pertama karena ini kasusnya belum empat bulan, belum diturunkan roh,” sambungnya.

Kemudian yang kedua, kandungan tersebut membahayakan bagi ibunya. Dan yang ketiga, membahayakan untuk anak. Maka hukumnya diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan.

Namun tak menutup kemungkinan jika orang tua mau merawat anak dengan kesabaran meskipun hidup dengan kelainan, maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan. Hal itu sama saja dengan jihad di jalan Allah.

“Yang kedua keputusan dari medis, antara dua kondisi, berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak. Maka anda boleh memilih untuk menggugurkannya,” kata Buya Yahya.

“Kalau ternyata anda ingin membiarkan janin berkembang, anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangan dan belum tentu, ternyata Allah bisa merubah karena ketawakalan anda,” imbuhnya. 

Namun berbicara tentang hukum Islam, jika kondisi kandungan menurut medis sangat mengkhawatirkan dengan tiga syarat diatas, maka menggugurkan kandungan hukumnya tidaklah dosa.

“Tapi kalo anda ingin bicara tentang fiqih, kalau anda ingin menggugurkannya karena kondisi menurut dokter seperti itu dan belum empat bulan, maka anda boleh memilih itu (menggugurkan). Apabila anda melakukannya anda tidak masuk dalam wilayah dosa karena petunjuk dokter atau medis semacam itu,” pungkas Buya Yahya.