Bolehkah Membatalkan Niat Menghajikan Orang Tua? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

AntvHaji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan umat Islam jika mampu. Ibadah haji juga dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua kaum muslim yang mampu secara finansial untuk menjalani ibadah haji.

Namun bagaimana dengan orang yang belum mampu tetapi memiliki niat untuk bisa berangkat haji? Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Kanal YouTube Al-Bahjah TV kali ini membahas mengenai melaksanakan ibadah haji. Pembahasan ini diawali dengan sebuah pertanyaan mengenai niat seorang anak untuk memberangkatkan haji kedua orang tuanya, namun karena pandemi virus Covid-19 yang membuat usahanya menurun dan memiliki banyak utang membuat anak tersebut mengurungkan niatnya untuk memberangkatkan haji kedua orang tuanya.

 

 

Pendakwah Buya Yahya menjawab bahwa haji wajib dilakukan bagi kaum muslim yang mampu. Akan tetapi, jika suatu kaum tersebut sudah mampu ia juga tidak langsung berangkat begitu saja. Melainkan harus menunggu hingga tahun berikutnya.

"Haji wajib bagi orang yang mampu, dan itupun tarakhi, tidak langsung tahun dia mampu langsung naik haji akan tetapi anda bisa menunda tahun berikutnya dengan catatan saat dia mampu," ucap Buya Yahya, dikutip pada Jumat, 6 Januari 2023.

Selain itu, Menurut Buya Yahya, jika orang tuanya memang sudah siap secara finansial maka wajib untuknya melakukan ibadah haji, namun jika sebaliknya dikatakan belum wajib baginya untuk naik haji.

"Jadi ibunda anda itu wajib haji kalau beliau memang sudah kaya. Selagi belum mampu maka tidak wajib melaksanakan ibadah haji dan kita pun tidak wajib menghancurkan siapapun termasuk ibunda hanya tanda bukti seorang anak selama ini tampak dari perkumpulan anda dengan saudara untuk menghentikan haji ibunda, itu hal yang baik sekali," kata Buya yahya.

Buya Yahya juga mengatakan untuk lebih dulu membereskan segala utang piutang, jika sudah selesai bisa untuk memberangkatkan haji orang tua. Sebab tidak memungkinkan jika memiliki utang yang sudah masuk tempo.

"Cuma pada dasarnya memang Haji belum wajib. apa yang sudah anda berikan kepada ibunda untuk daftar haji kemudian ibunda merelakan, ya sudah anda kalau memerlukan terima dan bisa saja lebih bagus karena apa, anda punya urusan dengan orang utang," ujarnya.

"Sementara anda punya utang yang sudah jatuh tempo, harus anda bayar. Nggak boleh kita berbuat baik kepada seseorang sementara kita masih punya utang. Yang penting urusan ibunda anda itu urusan kehidupan beliau terpenuhi," tambah Buya Yahya.

Tak sampai disitu, Buya Yahya mengatakan jika apa yang dilakukan orang tua yang memilih untuk menggurungkan niatnya berangkat haji karena melihat keadaan kondisi finansial sang anak yang menurun, hal tersebut merupakan tindakan yang mulia.

Sebab, sang ibu juga membantu anaknya untuk kembali mengumpulkan modal membangun bisnis yang sempat menurun itu.

"Apalagi ibunda anda sangat bijak, tidak rela melihat anak-anaknya yang selama ini berjuang ternyata terpuruk, ia ingin akan dijadikan uang tersebut untuk dijadikan modal kembali. Boleh, jadi nggak ada masalah dan niatkan nanti kalau suatu ketika disiapkan rezeki kembali untuk menghajikan ibunda," ucap Buya Yahya.