Permainan Capit Boneka Termasuk Judi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Permainan Capit Boneka Menurut Buya Yahya
Hukum Permainan Capit Boneka Menurut Buya Yahya (Foto : Freepik/tete_escape)

Antv – Da’i kondang Tanah Air, Buya Yahya menerangkan hukum permainan capit boneka yang biasa ditemui di tempat permainan anak di kawasan pusat perbelanjaan.

Belakangan ini, permainan capit boneka sempat ramai diperbincangkan warganet terkait hukum kehalalannya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum permainan capit boneka? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Menurut penjelasan Buya Yahya, permainan capit boneka atau yang sejenisnya diperbolehkan jika sekadar pembagian hadiah tanpa dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, jika dipungut biaya maka hukumnya haram.

 

img_title
Hukum Permainan Capit Boneka Menurut Buya Yahya. (Foto : Youtube Al-Bahjah TV)

 

“Bagaimana sistem seperti itu, capit-capitan? Nah, kalau itu hadiah buat anak kecil, suruh ngambil enggak pakai bayar, boleh-boleh saja. Kalau dia bayar itu namanya judi,” tuturnya dilihat dari video di kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Sebab, ketika seseorang membayar, maka seharusnya yang terjadi adalah jual beli. Dan proses jual beli yang diperbolehkan adalah ketika ada uang dan ada barang yang jelas. Jika barang yang dibeli tidak jelas, maka jual beli yang terjadi tidaklah sah.

 

 

Dalam kasus permainan capit boneka, seseorang yang sudah membayar tidak mengetahui apakah ia akan beruntung denganmendapatkan boneka yang ia inginkan atau tidak, hal tersebut sama dengan judi.

 

img_title
Hukum Permainan Capit Boneka Menurut Buya Yahya. (Foto : Youtube Al-Bahjah TV)

 

“Karena kalau bayar itu kan beli, harus ada yang dibeli. Nah yang dibeli mana? Enggak jelas, karena apa? Bisa saja saya enggak dapet,” ujarnya.

“Judi kan begitu modelnya dan itu haram. Anda enggak usah ikut-ikutan, beli yang jelas saja,” lanjutnya.

Buya Yahya menganjurkan untuk membeli saja barang yang diinginkan, dalam kasus ini boneka, tanpa perlu melalui wahana permainan semacam itu.

 

img_title
Hukum Permainan Capit Boneka Menurut Buya Yahya. (Foto : Youtube Al-Bahjah TV)

 

Selain karena keberadaan barangnya yang jelas, jual beli juga minim risiko kecewa atas kondisi barang yang didapatkan sebab pasti sebelum membeli seseorang telah mempertimbangkan banyak hal.

“Kalau Anda ingin membelikan boneka untuk anak Anda, ya sudah belikan saja yang jelas enggak usah pakai begituan,” katanya.

“Jual beli itu adalah ada akadnya saya ridho uang saya lepas karena saya senang apa yang akan saya beli. Jadi kapan saja saya melepas uang saya, saya harus dapet dong yang saya harapkan,” tutupnya.