Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Minta Ketum PSSI Bertanggungjawab

Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Minta Ketum PSSI Bertanggungjawab
Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Minta Ketum PSSI Bertanggungjawab (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris, melalui dua kuasa hukumnya Taufik Hidayat dan Sumardan, mendesak polisi mengusut tuntas kasus tragedi maut Kanjuruhan.

Mereka juga menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

"Panpel kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab, terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama. Jadi posisi klub ada masalah dia bertanggung jawab secara hukum," tegas Taufik, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Taufik juga menjelaskan bahwa, fakta di lapangan, Aremania-julukan bagi suporter Arema FC banyak yang meninggal dunia dan luka-luka, disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Kita kan tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya. Kan itu untuk kepentingan ke depan juga," jelas Taufik.

Menurutnya, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan.

"Kita ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain, maka segera diusut tuntas," tegasnya.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," tandas Taufik.

Abdul Haris, sebagai Panpel laga Arema FC vs Persebaya, hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (11/10/2022).Dia datang bersama Koordinator Security Officer (SO) Suko Sutrisno.

Selain keduanya, penyidik juga telah memanggil tiga anggota polisi yang juga sudah ditetapkan tersangka. Yakni Kabagops Polres Malang, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.

Meski hari ini ketiga polisi itu datang, tapi proses pemeriksaan diminta untuk diundur. Sebab mereka belum mempunyai kuasa hukum untuk pendampingan.