Komentari Kritik Pedas Rocky Gerung Kepada Presiden Jokowi, Indro Warkop Trending di Twitter

Komentari Kritik Pedas Rocky Gerung, Indro Warkop Trending di Twitter
Komentari Kritik Pedas Rocky Gerung, Indro Warkop Trending di Twitter (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Komedian senior, kelahiran 8 Mei 1958, Indro Warkop, mengaku heran dengan pernyataan Rocky Gerung yang bisa bebas mengeluarkan kritikan pedas terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini diketahui pada potongan video yang beredar di media sosial setelah ramai pemberitaan Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita tuh sebenarnya mengkritik aja nggak lho, kita menyindir, dan itu hak kami sebagai Masyarakat, sebagai people, sebagai rakyat, itu hak kita untuk melakukan kontrol sosial,” ujar Indro Warkop dalam sebuah potongan video yang beredar viral di media sosial.

“Dan itu baru terjadi sekarang ya.. Betapa Rocky Gerung itu siapa? Tapi dia bisa ngomong seenak jidat,” taambah Indro.

Indro pun membandingkan saat ini dengan era Presiden Indonesia kedua, yaitu jaman Presiden Soeharto yang menurutnya saat itu Masyarakat harus hati-hati dalam mengkritik pemerintah.

“Jaman pak Harto, dua hari, dua hari dia ngomong saya berani taruhan kuping saya hilang, dua hari selesai,” ungkap Indro. “Nggak, bukan soal ditangkap doang, Hilang!” tegasnya.

Pemilik nama asli Drs. H. Mahatkarta Indrodjojo Kusumonegoro itu pun menyebut beberapa nama yang sebagai contoh pernah hilang di era Orde Baru saat itu.

“Anda gak percaya itu? Anda bisa tanya sama Eva Arnaz, suaminya (Deddy Hamdun) hilang, dan saya kenal betul, banyak, Wiji Tukul saya kenal, hilang,” tukasnya.



Diketahui, kritik pedas Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi telah berujung tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023), dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8/2023), dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sedangkan laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/2023), dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.