Hotman Paris Sebut Ferry Irawan Bisa Dijerat Pasal KDRT Berat, Bagaimana Hukumannya?

Hotman Paris
Hotman Paris (Foto : Youtube KH Infotainment)

Antv – Kasus dugaan KDRT yang dialami oleh Venna Melinda dari Ferry Irawan tengah menyita perhatian publik. Laporannya tak kunjung ada perkembangan, Venna meminta bantuan kepada Hotman Paris.

Pengacara kondang tersebut mengungkapkan pernyataan baru. Awalnya, Ferry Irawan dituding telah melanggar pasal 44 ayat 4, yaitu terkait KDRT ringan dengan ancaman empat bulan penjara.

Namun, pasal tersebut telah diubah menjadi pasal 44 ayat 1 terkait KDRT berat dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta. Hotman mengungkapkan jika hal itu dikarenakan Venna Melinda mengalami KDRT hingga mengakibatkan gangguan psikis.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ujar Hotman Paris, dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kemudian Hotman Paris mengungkapkan bahwa saat ini Venna tengah mengalami trauma sehingga Ferry mendapatkan pasal tambahan.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," lanjutnya.

img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Youtube Orami Entertainment)

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan jika ibunda Verrell Bramasta itu akan diperiksakan ke psikiater. Sang kuasa hukum, Hotman juga akan mendampingi Venna untuk menjalani BAP tambahan pada hari ini, Kamis, 12 Januari 2023.

"Hari ini Venna Melinda diperiksa dokter psikater, besok saya mendampingi dia untuk menjalani BAP tambahan,” ungkap Hotman Paris.

Sebelumnya, Puteri Indonesia 1994 itu sempat mencurahkan isi hatinya kepada Hotman Paris bahwa sudah beberapa bulan lalu ia merasa tertekan bahkan sudah tak merasa bahagia seperti awal menikah dengan Ferry Irawan.

"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia (Venna Melinda) sudah sangat tidak bahagia dan tertekan," kata Hotman.