Hotman Paris Sebut Ferry Irawan Bisa Dijerat Pasal KDRT Berat, Bagaimana Hukumannya?

Hotman Paris
Hotman Paris (Foto : Youtube KH Infotainment)

Antv – Kasus dugaan KDRT yang dialami oleh Venna Melinda dari Ferry Irawan tengah menyita perhatian publik. Laporannya tak kunjung ada perkembangan, Venna meminta bantuan kepada Hotman Paris.

Pengacara kondang tersebut mengungkapkan pernyataan baru. Awalnya, Ferry Irawan dituding telah melanggar pasal 44 ayat 4, yaitu terkait KDRT ringan dengan ancaman empat bulan penjara.

Namun, pasal tersebut telah diubah menjadi pasal 44 ayat 1 terkait KDRT berat dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta. Hotman mengungkapkan jika hal itu dikarenakan Venna Melinda mengalami KDRT hingga mengakibatkan gangguan psikis.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ujar Hotman Paris, dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kemudian Hotman Paris mengungkapkan bahwa saat ini Venna tengah mengalami trauma sehingga Ferry mendapatkan pasal tambahan.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," lanjutnya.