Dito Mahendra Tak Pernah Hadir Sidang, Hakim Putus Bebas Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Antv – Artis kontroversial Nikita Mirzani kini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Serang atas laporan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik serta melanggar Undang-undang (UU) ITE. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat di ruang persidangan.

"Maka Nikita Mirzani dibebaskan," demikian perkataan Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya, dikutip dari VIVA, Kamis 29 Desember 2022.

Sebelumnya Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangan, lalu kemudian memberikan keputusan kepada artis Nikita Mirzani yang kini telah dibebaskan.

Salah satu pertimbangan yang dibacakan itu, saksi korban sekaligus pelapor yakni Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang dalam beberapa pemanggilannya ke ruang persidangan.

Termasuk dengan perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan paksa sang pelapor itu agar keterangan darinya bisa langsung didengarkan. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucapnya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memandang tim Jaksa Penuntut Umum tak serius dalam penyelesaian kasus yang membelit Nikita Mirzani, sebab tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Dito Mahendra.

Majelis Hakim juga menuturkan bahwa kekasih dari Nindy Ayunda itu berada di luar negeri. Sehingga hal tersebut bisa membuatnya semakin sulit untuk dimintai keterangannya.

"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," jelasnya.