Apa Hukum Transaksi Pembayaran Menggunakan Cek Dengan Tempo? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Seperti yang kita ketahui cek merupakan alat pembayaran non tunai yang berbentuk kertas, sebagai surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertera dalam cek.

Namun, cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya atau hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.

Pembayaran menggunakan cek bisa dianggap riba. Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Riba juga merupakan suatu hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

 

 

Seperti yang tertulis dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah: 275 yang artinya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.