Apa Hukum Transaksi Pembayaran Menggunakan Cek Dengan Tempo? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Hal tersebut juga dibahas oleh pendakwah Buya Yahya, seperti apa jawabannya? Simak pembahasannya di bawah ini.

Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai seorang pembeli yang akan membeli suatu barang kepada si pedagang dengan pembayaran memakai cek, namun si pedagang ini meminta kepada si pembeli untuk menukar cek tersebut kepada seseorang agar bisa berbentuk uang tunai. Tetapi orang tersebut ingin menukari cek tersebut dengan uang namun dengan syarat pembeli itu mendapat potongan.

Buya Yahya pun menjawab bahwa pebisnis tersebut merupakan salah satu pebisnis yang tidak benar. Ia juga menyebut jika pebisnis itu mengambil keuntungan yang besar dan mengakibatkan riba. Padahal, riba adalah hal yang diharamkan Allah SWT.

"Masya Allah ada di sebuah tempat perusahaan gede, karena permintaannya besar dia nggak mampu lalu dia mengkoordinir orang-orang home industri, dia gak punya modal kan, di modali dengan bahasa pinjam. ini pintar betul nih penjahatnya halus ya setelah itu apa? disaat mereka butuh ini dan kita denger ada di kota ini duluu sekarang," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan jika cek yang ditukar dengan uang itu merupakan riba dan sekaligus bisa membuatnya masuk ke dalam neraka.

"Home industri adalah pinjam duit ke bos ini. Pinjam duit bosnya ini ngasih cek cairnya bulan depan, atau pembayarannya bulan depan. Dia karena butuh duit kemana mana bingung dikembalikan trus dijual 10 juta sudah ceknya dijual 9 juta atau 9,5 juta lumayan kan harga segitu untuk masuk neraka," ucapnya.

Buya Yahya juga menyebut jika orang yang melakukan riba atau melebihkan jumlah nominal keuangannya bisa membuat orang tersebut membuka jalannya menuju pintu neraka.