Kembali Laporkan Haters ke Polisi, Ternyata Ini Alasan Dewi Perssik

Dewi Perssik
Dewi Perssik (Foto : Instagram: @dewiperssik9)

Antv – Penyanyi dangdut Dewi Perssik kembali melaporkan pemilik akun media sosial yang menghina dirinya ke Polres Metro Depok. Hal tersebut merupakan laporan keduanya pasca dirinya juga melakukan hal yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan.

Banyaknya hujatan yang dari haters, membuat Dewi Perssih terpaksa menempuh jalur hukum karena dirinya kelelahan menghadapi hujatan yang mengarah pada fitnah.

“Sebagai warga negara yang baik yang merasa terganggu dengan statement yang tidak baik dan yang mengarah pada penghinaan dan juga fitnah, jadi ya saya wajib untuk lapor,” kata Dewi di Mapolrestro Depok dikutip dari VIVA, Sabtu, 19 November 2022.

 

Pemilik nama asli Dewi Murya Agung itu mengatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang telah menyinggungnya dengan menyebut dirinya mandul hingga kegagalan dalam membangun rumah tangga sebanyak tiga kali.

“Mandul itu kan perlu dibuktikan ya, kemudian menyinggung tiga kali janda,” kata Dewi Perssik.

Wanita yang juga akrab disapa Depe itu juga mengaku sempat menghiraukan segala hujatan yang ditujukan kepadanya. Namun, hal tersebut tidak membuat para haters berhenti untuk menghujatnya.

“Saya sudah mencoba untuk mengikuti kata istilah diam itu emas, tapi sepertinya saya harus melakukan sesuatu hal yang tegas aja,” kata Depe.

Dewi Perssik juga mengatakan jika singgungan yang dilayangkan haters berimbas pada beberapa kontrak kerja yang terpaksa dibatalkan oleh kliennya.

“Ada dua pekerjaan, karena ada isu-isu ini rame-rame di tiktok apa segala macamnya Jadi klien merasa untuk sementara ditunda, intinya mereka nggak mau aku ada masalah dengan siapapun,” kata Depe.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa laporan yang dibuat Dewi Perssik telah diproses dan kini tengah dilakukan penyelidikan oleh timnya.

“Sudah ada beberapa akun dan video-video yang dikirimkan ke kami selaku penyidik, untuk kita lidik, kita pastikan nanti pemiliknya siapa,” kata Yogen.

Yogen mengatakan akan menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sementara kita terapkan Pasal 27 sama 36 UU ITE ya, karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan sehingga mengganggu perekonomian pelapor,” kata Yogen.