Sidang Perdana Kriss Hatta Merasa Keberatan dan Dijegal

kriss hatta/istimewa
kriss hatta/istimewa (Foto : )
Pesinetron yang juga presenter Kriss Hatta merasa keberatan dan dijegal dalam sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tehadap Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) dengan agenda Pembacaan Dakwaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badriah membacakan Berita Acara Perkara (BAP) mengenai kronologi kejadian dugaan penganiayaan, yang diduga dilakuikan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar.Menurut Jaksa terdakwa Kriss Hatta datang bersama kekasihnya Rahelly Alia pada pukul 1 dinihari."Kejadian bermula disebuah tempat hiburan malam Dragon Play di Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2019) pukul 03.30 WIB, terjadi dugaan perkara penganiayaan," kata JPU bernama Badriah.Badriah menambahkan Kriss bertemu dengan Manda yang sedang bersama seorang pria yang tak diketahui siapa namanya.Selanjutnya datang Anthony Hilenaar menemui pemilik nama Kriss Hatta dan mengajak Alya berkenalan."Selanjutnya Saudara Anthony langsung menyapa ketiga wanita yang berada didekat terdakwa tersebut yakni saudari Manda, saudari Dewi, dan saudari Rahelly Alia (pacar terdakwa)," terangnya."Kemudian Anthony langsung mengambil 2 (dua) gelas minuman yang ada di meja tersebut tanpa basa-basi dan langsung meminumnya. Lalu memberikan satu gelas lagi kepada temannya setelah itu pergi ke tempat DJ," tambahnya.Usai persidangan Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan sidang terhadap kliennya.“Hari ini sebagaimana didengar tadi, bahwa Kriss melalui kuasa hukumnya akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” terang Denny Lubis kepada
antvklik.
Karena menurut Kriss dirinya merasakan kejanggalan atau beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.Bahkan Kriss mengungkap bahwa ada beberapa pihak yang tidak puas dan tak ingin dirinya melenggang bebas terkait dengan kasus lamanya yang diungkit kembali.“ Ini ada kaitannya dari kasus sebelumnya, ada beberapa orang yang gak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya saya dijegal lagi dalam kasus yang lama ya”, ungkap Kriss kepada media.“Kasus ini lebih lama dari yang kemaren di Bekasi”, terang Kriss."Nanti aja dibuktikan didalam persidangan. Siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Kriss Hatta.Kriss mengaku bahwa dirinya sangat yakin ada hal-hal yang tidak sesuai dalam kasus yang menjeratnya kini. Dalam sidang selanjutnya akan dibuka dengan terang benderang menyangkut ketidaksesuaian ini dalam sidang eksepsiNamun, pihak kuasa hukum juga akan bertindak dan segera mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya Kriss yang telah dianggapnya beritikad baik.