PSBB Diperketat, Mendagri Rilis Daftar Daerah Prioritas Pembatasan

mendagri tito karnavian foto kemdagri
mendagri tito karnavian foto kemdagri (Foto : )
Pasca pengumuman Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) diperketat untuk wilayah Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi. Dalam instruksi itu terdapat daftar daerah prioritas pembatasan.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .Dalam instruksi yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 memuat pentingnya langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dengan daerah.Berikut daftar kepala daerah yang khusus mendapat instruksi, lengkap dengan daerah prioritas pembatasan:
  1. Gubernur DKI Jakarta
  2. Gubernur Jawa Barat dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
  3. Gubernur Banten dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  4. Gubernur Jawa Tengah dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya.
  5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
  6. Gubernur Jawa Timur dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Gubernur bali dengan bupati dan wali kota, prioritas untuk wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Pengaturan Selama PSBB

Dalam Instruksi Mendagri itu juga dicantumkan ketentuan atau pengaturan selama PSBB diperketat. Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran kapasitas makan di tempat 25 persen. Sementara pemesanan makanan lewat pesan antar sesuai dengan jam operasional restoran.