Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisi Fatwa MUI: Bentuk Teror Terhadap Dakwah

asrorun naim
asrorun naim (Foto : )
Komisi Fatwa MUI menyebut aksi penusukan Syekh Ali Jaber merupakan bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyarakatan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menyatakan bela sungkawa atas musibah yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, dan menyebut peristiwa ini merupakan tindakan teror  dan tantangan bagi aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Dan melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat guna menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.“Mengutuk tindakan teror yang dlakukan kepada Syekh Ali Jaber saat pengajian. Ini sebagai bentuk teror terhadap  dakwah dan kegiatan kemasyarakatan yang harus diusut tuntas.” demikian pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am, dalam rilisnya hari ini, Senin (14/9/2020).Menurut Asrorun, pelaku, motif dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetil-detilnya secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.Tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah.“Pegiat dakwah merupakan bagian dari tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas”, kata Asrorun.Diberitakan sebelumnya, seperti lansir akun
Instagram @warung_jurnalis, mengunggah foto dan identitas pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dalam foto yang diunggah terlihat pria tersebut mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Pria tak dikenal tersebut menusuk Syekh Ali Jaber saat tengah berdialog dengan jamaah."Dengan reflek yang tinggi, (Syekh Ali Jaber) sempat melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan di bahu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya kepada wartawan, Minggu (13/9).Akibat luka tusuk tersebut, lengan kanan Syekh Ali Jaber pun dijahit sebanyak 10 jahitan