Ledakan Penumpang di Bandara Soetta, Ombudsman: Maskapai Perlu Diberi Sanksi

bandara4
bandara4 (Foto : )
Ombudsman RI menyoroti terjadinya ledakan penumpang di Bandara Soetta pagi tadi. Maskapai yang menjual tiket melebihi ketentuan perlu diberi sanksi.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, kepadatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta terjadi sejak pukul 6 pagi hingga menjelang pukul 10, Kamis (14/5/2020) pagi tadi.Bahkan menurutnya, antrean panjang ini terjadi hingga di luar sebelum konter check ini. Kondisi ini jelas mengabaikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak antar individu dan berpotensi memicu penyebaran Covid-19.Menurutnya, ini terjadi akibat lemahnya koordinasi sejumlah lembaga disana, yaitu Angkasa Pura II selaku pengelola bandara, otoritas bandara dan juga pihak maskapai yang tidak transparan.Alvin mengatakan, pihaknya mendapat data bahwa ada maskapai yang menjual tiket melebihi ketentuan dari Kementerian Perhubungan."Saya juga mendapat data bahwa terutama dari Batik Air yang beroperasi di Terminal 2, ada beberapa penerbangann yang jumlah tiket terjualnya itu melebihi batas maksimum yang diatur Permenhub 18 tahun 2020. Yaitu untuk setiap pesawat hanya boleh diiisi 50 persen dari kapasitas," katanya.Bahkan menurut Alvin, data yang didapatkan, ada penerbangan yang tiketnya terjual mendekati 90 persen dari kapasitas pesawat."Ini sangat mengkhawatirkan karena membawa Covid ini ke daerah. Nanti sampai meledak (pandemi)  ke daerah atau sampai ke pedesaan akan makin lama sengsara ini," katanya lagi.

Kesengajaan Maskapai

Menurutnya, Ombudsman telah memberikan data-data yang didapat kepada Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti."Kami meminta agar Permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang yang diangkut itu betul-betul ditegakkan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak sengaja.""Ini sepengetahuan, jadi secara sadar melakukan pelanggaran, karena berulang-ulang karena terjadi pada beberapa penerbangan tidak hanya satu. Tidak cukup hanya teguran tapi harus ada sanksi dari Dirjen Perhubungan Udara kepada airline manapun yang melanggar," katanya.Alvin juga menyoroti aturan yang dikeluarkan pemerintah dan gugus tugas tentang aturan pengecualian perjalanan saat pandemi corona. Menurutnya, membuka celah bagi setiap orang bepergian dari dan ke zona merah."Ini tidak mudah memverifikasi surat tugas. atau surat keterangan dalam kondisi seperti ini. Saya khawatir dengan celah-celah ini, maka instruksi presiden untuk melarang mudik dan kurva Covid menurun pada Mei ini sia-sia saja. Mubazir semuanya," katanya lagi.