Mantan Wakil Presiden RI Boediono Diperiksa KPK

Mantan Wakil Presiden RI Boediono Diperiksa KPK
Mantan Wakil Presiden RI Boediono Diperiksa KPK (Foto : )
www.antvklik.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/11) ini,  memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dana talangan (Bailout) Bank Century yang telah merugikan negara sebesar Rp. 7.4 triliun.Budiono tiba di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan sekitar Pukul 09.20 WIB tadi. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan,” kata Boediono, singkat, sambil berlalu meninggalkan wartawan, memasuki gedung lobi Gedung KPK.Boediono dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, dalam kasus skandal Bailout Bank Century. Keterangan Boediono dibutuhkan berkaitan dengan fakta-fakta persidangan terdakwa Budi Mulya, yang sudah dijatuhi vonis 10 tahun penjara."Terkait fakta-fakta di sidang. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11).Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, telah meringkuk di sel tahanan KPK, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Sebelumnya, Selasa (13/11/), KPK juga telah memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dalam kasus yang sama. Miranda ditanya oleh penyidik KPK seputar (Bailout) Bank Century.Kerugian negara akibat kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan kepada KPK pada Desember 2013 silam, bukanlah senilai Rp. 6,7 Triliun, namun sebesar Rp. 7,4 triliun.