Jika Telat Diekstradisi Sepekan, Buronan Pembobol BNI Bisa Lolos

maria di bandara soetta
maria di bandara soetta (Foto : )
Kementerian Hukum dan HAM berhasil memulangkan buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, jika telat diekstradisi sepekan, Maria bisa kembali lolos.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).Menko Polhukam Mahfud MD yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari Pemerintah Serbia.Menurut Mahfud, jika ekstradisi terlambat sepekan saja, maka Maria dapat kembali lolos karena masa penahanannya di Serbia akan berakhir.“Bayangkan kalau lewat seminggu kemungkinan akan lolos lagi karena pada 17 Juli mendatang masa penahanan habis dan dilepas kalau tidak ada kesepakatan.Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.Setelah menjadi tahanan, pemerintah Indonesia langsung berupaya melakukan diplomasi dan lobi terhadap pemerintah Serbia. Apalagi kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi.Sementara Maria sendiri sekarang adalah warga negara Belanda. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Maria memilih pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.Maria Pauline Lumowa jadi buronan polisi setelah membobol Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.  Sepanjang Oktober 2002-Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman sebesar 136 juta dollar AS atau setara Rp1,7 trilun dengan kurs saat itu.Setelah BNI mencium transaksi mencurigakan, kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria sudah terlebih dahulu kabur ke Singapura pada September 2003.