Gerebek Apartemen di Karawang, 3 Bandar Dibekuk dan Ada 3 Kg Ganja

Gerebek Apartemen di Karawang, 3 Bandar Dibekuk dan Ada 3 Kg Ganja
Gerebek Apartemen di Karawang, 3 Bandar Dibekuk dan Ada 3 Kg Ganja (Foto : )
Aparat Polres Karawang menggerebek 1 unit apartemen di Karawang, Jawa Barat. Tiga orang terduga bandar narkoba dibekuk. Barang buktinya, 3 kilogram ganja kering siap edar.
Penggerebekan 1 unit apartemen di Karawang, Jawa Barat, dilakukan aparat Satuan Narkoba Polres Karawang setelah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir, sebagai tindak lanjut hasil pengembangan dari seorang tersangka yang ditangkap sebelumnya.Ada 3 orang terduga bandar ganja ditangkap dalam unit apartemen tersebut. Mereka adalah Rindi Ferdiansyah, Reisa Ramadhansyah dan Ajid Nurakbar.Saat petugas menggeledah, menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 3 kilogram disimpan di kasur dan ditutupi kain selimut.[caption id="attachment_244190" align="alignnone" width="900"]
Gerebek Apartemen di Karawang, 3 Bandar Dibekuk dan Ada 3 Kg Ganja Ketiga terduga bandar ganja. (Foto: ANTV/Agung Prasetio).[/caption]Petugas menyita ganja kering siap edar tersebut, bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti di antaranya  2 telepon genggam milik tersangka.Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Karawang AKP Agus Susanto menuturkan ketiga pelaku mendapat pasokan ganja dari seorang yang namanya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).“Para pelaku merupakan jaringan antar provinsi, salah satunya jaringan Sumatera,” ujarnya.Polisi menjerat ketiga bandar ganja itu dengan Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Agung Prasetio | Karawang, Jawa Barat