Begini Alasan Pengemudi Pajero Sport Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri

Begini Alasan Pengemudi Pajero Sport Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri
Begini Alasan Pengemudi Pajero Sport Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri (Foto : )
Polisi menyatakan mobil Pajero Sport bernomor polisi RI 1 yang menerobos masuk Mabes Polri, Jakarta, merupakan pelat nomor palsu. Lalu apa alasan pengemudi melakukan aksi tersebut ?.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap mobil Pajero Sport putih bernomor polisi RI 1 yang berusaha menerobos masuk Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/11/2020) kemarin.Kepala Satuan Patroli Pengawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengungkapkan, setelah ditelusuri oleh petugas ternyata plat nomor tersebut palsu. Nomor asli mobil Pajero Sport tersebut adalah DD 557 PT.“Dilakukan pemeriksaan singkat bahwa kendaraan dengan pelat (RI 1) tersebut adalah palsu atau tidak sah. Sedangkan kendaraannya sendiri aslinya dengan nomor polisi DD atau plat Makassar,” ujarnya kepada ANTVklik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca juga:Ini Sosok Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri Dijelaskan dia, pengemudi mobil Pajero Sport yang berinisial nama M asal Tanah Sereal, Kota Bogor itu memang sengaja memasang plat nomor RI 1 untuk dapat masuk ke Mabes Polri, sebagai bentuk kekesalan dan ketidakpuasan dirinya terhadap kinerja pemerintah dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.“Yang bersangkutan (pelaku) ingin menyuarakan aspirasinya terhadap pemerintah, adanya ketidakpuasan atas kinerja pemerintah, sehingga menggunakan pelat nomor (RI 1) tersebut untuk mencari perhatian,” tambahnya.Saat ini M, pengendara mobil Pajero Sport putih bersama ketiga temannya, telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan dikenakan wajib lapor. Ini dilakukan karena menurut Argo Wiyono, tidak ada unsur pidana dalam aksi mereka.“Untuk pemilik dan pengikut di dalam kendaraan tersebut sudah dimintai keterangan dan saat ini hanya diberikan wajib lapor, tidak memenuhi unsur-unsur untuk dimasukan ke dalam ranah pidana,” tegasnya.“Kendaraan tersebut sudah dilakukan penahanan karena menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan peruntukan. Melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Penggunakan TNKB yang Tidak Sah,” pungkas Argo Wiyono. Robin Fredy | Jakarta