Ini Sosok Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri

Pajero
Pajero (Foto : )
Peristiwa Pajero Putih dengan nomor polisi RI 1 yang menerobos Mabes Polri bikin heboh. Polisi juga sudah mengetahui identitas pengendara tersebut.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKB Fahri Siregar mengatakan, pengendara mobil Pajero putih bernomor polisi RI 1 dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Makanya kita lakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1 yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu rupiah," kata Fahri, Kamis (26/11/2020), seperti dilansir dari Viva.
Baca juga:Begini Alasan Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri Pengemudi berinisial M itu tidak ditahan atas kelakukannya yang menerobos masuk Mabes Polri. Namun, mobilnya masih ditahan.Hal itu dilakukan karena mobilnya disita sebagai barang bukti. Kata Fahri, pengemudi mobil merupakan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat."Dia (M) itu dari LSM," ucap dia.Sebelumnya, satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi RI 1 menerobos masuk Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). Kejadian ini bikin heboh karena ditahan petugas piket provost."Kendaraan yang menggunakan pelat RI 1 akan masuk ke Mabes Polri, sehingga ditahan oleh piket Provos," kata Kepala Satuan Reserse Patroli Wilayah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Argo Wiyono, di Markas Polda Metro Jaya. Viva.co.id