Tempo vs Bahlil, Marah Sakti Siregar: Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

Tempo vs Bahlil, Marah Sakti Siregar: Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf
Tempo vs Bahlil, Marah Sakti Siregar: Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf (Foto : Kolase Istimewa)

2) "Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi.

Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi." (Hal. 36).

Menurut Pengadu, Pencabutan IUP tidak berhubungan dengan Keppres No.11/2021 karena tugas Satgas Percepatan Investasi untuk memastikan realisasi investasi. Pencabutan IUP diatur dalam Keppres No.01/2022. Selain itu, beberapa komplain lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang ditulis Majalah Tempo telah melibatkan diri Bahlil dan Presiden Jokowi seperti tertulis di hal 37 dan 38:

3) “Para pengusaha bercerita bahwa orang-orang di sekeliling Menteri Investasi meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut. Besarannya  Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan informasi dibenarkan oleh tiga kolega Menteri Investasi....orang di sekitar Menteri Investasi juga meminta saham perusahaan yamg izinnya dibatlkan dengan.besaran 30 %." (hal 37).

Menurut Pengadu, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan kebenaran informasi dari narasumber tersebut.

4) “Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan kembali IUP….Menteri Investasi berencana  memberikan izin tersebut kepada pejabat yang memiliki kedekatan dengan Istana…" ( hal 38)

Terkait berita ini, Pengadu mengatakan, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan bukti kebenaran informasi dari narasumber tersebut.

JAWABAN TEMPO:

Merespon aduan Bahlil dan tim, Majalah Tempo, menurut berkas pemeriksaan PPR Dewan Pers juga memberi tangkisan dan penjelasan lisan dan tulisan yang singkat pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024. Antara lain, terkait komplain di hal 37 dan 38, Teradu mengatakan:

- Memiliki informasi terkait dugaan Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan saham oleh Pengadu, mau pun orang dekat Pengadu.

Informasi itu berasal dari 11 narasumber dari kalangan pengusaha dan tiga kolega Pengadu. Semua narasumber itu tidak bersedia diungkapkan identitasnya.

- Telah melakukan konfirmasi berulang diantara para narasumbernya dan ditemukan kesamaan (konsistensi) informasi yang disampaikan antara narasumber yang satu  dengan lainnya, terkait permintaan upeti dan saham oleh Pengadu mau pun orang dekatnya.

- Menemukan fakta bahwa tim Pengadu juga melakukan penelusuran  izin pertambangan sampai ke bawah/ lapangan.

- Telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebelum berita dimuat, namun Pengadu menolak memberikan klarifikasi.

KOMPLAIN TAMBAHAN

Dalam pertemuan klarifikasi  di Sekretariat Dewan Pers, 13 dan 14 Maret 2024, Tim Bahlil menambahkan komplain lain lagi:

- Sampul majalah Teradu memuat informasi yang tidak benar karena menyebut, "Dengan dukungan Presiden Jokowi, Menteri  Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”.

Menurut Pengadu, izin tambang nikel yang dicabut tidak mencapai ribuan.
Berita Teradu yang diadukan tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, beritikad buruk dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

- Teradu tidak faham regulasi, melakukan framing, menampilkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan Teradu dan juga podcast Bocor Alus Politiknya, telah merugikan nama baiknya dan keluarga besarnya, serta memiliki dampak sosial yang besar terhadap kredibilitas Pengadu.

- Pengadu telah menerima permintaan klarifikasi dari Teradu sebelum berita dimuat.

RESPON TEMPO

Terhadap beberapa butir aduan baru tersebut, Teradu kemudian mengirimkan surat penjelasan tambahan tertanggal 14 Maret 2024. Antara lain: