Begini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksti Fauzan Raisal Misri pada Putusan MK

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (Foto : Istimewa)

Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tandas Fauzan jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian. Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK.

Fauzan Raisal Misri juga mengomentari tentang Prof. Jimly Ashidique selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung itu tidak tepat. 

Fauzan menyampaikan dengan statement ketua MKMK membuat opini publik makin liar dan berasumsi banyak hal seharusnya ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media.

Terakhir fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.

Perlu diingat putusan peradilan tidak hanya untuk segelintir pihak atau untuk 1 atau 2 hari saja melainkan memberikan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia hari ini dan kedepannya.

Fauzan juga menambahkan kalau putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum kedepannya.