Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar

Mario Dandy
Mario Dandy (Foto : VIVA/M Ali Wafa)

Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. 

img_title
Adegan reka ulang Mario Dandy Satriyo cs aniaya David. (Foto: Istimewa)

Selain hukuman penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. 

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.