Pilkada 2024 Berpotensi Maju ke September dari Sebelumnya November 2024, Perppu Segera Diterbitkan

Pilkada 2024 Berpotensi Maju ke September dari Sebelumnya November 2024, Perppu Segera Diterbitkan
Pilkada 2024 Berpotensi Maju ke September dari Sebelumnya November 2024, Perppu Segera Diterbitkan (Foto : Ilustrasi by Komisi Pemilihan Umum)

Antv – Pemerintah berencana mengubah jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan membuat aturan baru yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Aturan baru ini diharapkan akan dikeluarkan pada bulan September mendatang. Dengan aturan tersebut, jadwal Pilkada yang sudah disetujui akan diubah, sehingga tanggal pelaksanaannya akan dimajukan dua bulan lebih awal, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Ketua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Arif Wibowo, menyampaikan bahwa pihak pemerintah telah berbicara secara informal dengan Komisi II DPR.

Pertemuan ini telah berlangsung minggu lalu untuk mendengarkan penjelasan mengenai rancangan Perppu tentang Pilkada.

Ada dua hal utama dalam rancangan Perppu ini, pertama adalah mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, dan kedua adalah mengatur proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada agar dilakukan secara serentak.

Jadwal Pilkada direncanakan akan diubah menjadi bulan September 2024, dengan pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 7 dan 24 September.

Selanjutnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dan memiliki masa jabatan yang berakhir pada waktu yang berbeda akan diatur agar dilaksanakan secara bersamaan.

”Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusnya memang begitu, undang-undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” ujar Arif di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (30/8/2023).

"Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna," tambahnya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 diatur oleh sebuah hukum yang disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut hukum ini, pada bulan November 2024, semua daerah di Indonesia akan mengadakan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Pada awal Januari 2022, pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan penyelenggara pemilihan sepakat bahwa Pilkada tahun 2024 akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.

Ini dilakukan agar pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 tidak terlalu jauh berbeda waktunya dengan pelantikan Presiden terpilih.

Arif berpendapat bahwa sangat penting untuk menjaga agar selisih waktu antara pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dengan pelantikan Presiden terpilih tidak terlalu lama.

Sebagai contoh, jika Pilkada dilakukan pada bulan September dan kemudian ada masalah yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan, maka pelantikan kepala daerah bisa dilakukan paling lambat pada awal Januari 2025.

Dengan cara ini, perbedaan waktu antara pelantikan kepala daerah dan pelantikan Presiden, yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, akan tetap dalam batas yang wajar.

”Di Undang-Undang Pilkada tidak diatur keserentakan pelantikan, padahal dibutuhkan untuk menyinkronisasi dan mengintegrasikan rencana pembangunan jangka menengah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Arif.

Lebih lanjut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dianggap lebih baik dilakukan oleh pemerintahan yang sedang berkuasa sekarang daripada oleh pemerintahan baru hasil Pemilihan Presiden 2024.

Hal ini karena Presiden yang akan terpilih masih sibuk membentuk tim kabinet dan memperkuat awal pemerintahan baru. Kondisi ini membuat sulit bagi pemerintah untuk mengelola pilkada dengan efektif.

Sementara itu, Arsul Sani, yang merupakan Ketua dari kelompok Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR, menyatakan bahwa PPP setuju dengan rencana penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pilkada. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu, serta Polri dan TNI, sudah siap untuk mengatasi potensi ancaman terhadap keamanan.

Karena itu, diperlukan kepastian dari penyelenggara pemilu dan pihak keamanan bahwa semua tahapan pilkada akan dijalankan dengan baik.

Sebagai prinsip, bagi PPP, penggunaan Perppu untuk mengatur pilkada bukanlah ide yang buruk. Malahan, ini dapat memberikan manfaat dalam memperkuat konsolidasi pemerintahan dari pusat hingga daerah.

”Sebagai sebuah prinsip, bagi PPP Perppu Pilkada bukan ide yang jelek, justru memberikan manfaat dalam konteks konsolidasi pemerintahan dari pusat sampai daerah,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, wacana memajukan pilkada yang berimplikasi pada majunya keserentakan pelantikan kepala daerah merupakan ide yang baik.

Sebab keberadaan penjabat kepala daerah menjadi lebih singkat karena bisa segera digantikan kepala daerah hasil pilkada.

”PKS secara kelembagaan belum menentukan sikap karena kami masih menunggu usulan Perppu Pilkada secara resmi, tetapi saya secara pribadi setuju karena pertimbangan teknokratisnya logis,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, PKB tidak setuju dengan perubahan jadwal pilkada karena berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

Perubahan jadwal juga bisa mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang karena tidak konsisten dengan keputusan yang sudah diambil bersama untuk melaksanakan pilkada pada 27 November 2024.

Pelaksanaan pilkada di November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah.

”Pelaksanaan pilkada di November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah,” ujarnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, tidak mau memberikan tanggapan ketika diminta pendapatnya mengenai rencana usulan Perppu Pilkada.

Sementara itu, seorang pejabat bernama Juri Ardiantoro dari Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan mengakui bahwa dia belum tahu tentang rencana pengajuan Perppu Pilkada.

Pihak Istana mengonfirmasi bahwa rencana untuk menerbitkan Perppu Pilkada lebih cepat dari yang direncanakan awalnya, yaitu dari tahun depan menjadi bulan September ini.

Rencana untuk menerbitkan Perppu ini juga sudah diberitahukan kepada anggota-anggota partai di DPR dalam sebuah pertemuan yang diadakan baru-baru ini di sebuah hotel di Jakarta.

Diketahui bahwa ide untuk mempercepat pelaksanaan pilkada datang dari staf di Kemendagri, yang kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi dan mendapat persetujuan.

Namun, Presiden juga meminta Setneg (Sekretariat Negara) untuk melakukan kajian lebih lanjut. Kajian ini akhirnya dilakukan bersama dengan sebuah universitas di Yogyakarta. Hasil kajian yang sama kemudian disajikan kepada Presiden dan dibahas bersama DPR baru-baru ini.

Meski nantinya mungkin akan ada catatan atau saran dari anggota-anggota partai di DPR, tetapi diharapkan bahwa rencana untuk mempercepat pilkada melalui Perppu akan tetap disetujui dan dijalankan pada bulan September 2024.

Terkait dengan pelantikan gubernur yang terpilih melalui pilkada pada bulan September 2024, pelantikan tersebut direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2024. Hal ini bertujuan agar tidak terlalu berjauhan dengan pembentukan pemerintahan baru hasil pilpres yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.