Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup Sejumlah Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Proses Penutupan Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Proses Penutupan Perlintasan Tanpa Palang Pintu (Foto : antvklik-Puji)

Antv – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penutupan terhadap jalur perlintasan tanpa palang pintu. Penutupan jalur ini merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas

Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

Penutupan jalur perlintasan tanpa palang pintu ini sejalan dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

"Di tahun 2023 ini, telah diprogram akan dilakukan penutupan sebanyak 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Hingga akhir Juli 2023 Divre IV Tanjungkarang telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan sebidang diantaranya 2 penutupan perlintasan sebidang diluar program," kata Reza, Kamis (20/7/2023).

Setiap tahun, lanjut Reza, pihak KAI telah memprogramkan penutupan perlintasan sebidang. Tercatat pada tahun 2019 Divre IV Tanjungkarang telah merealisasikan penutupan sebanyak 35 perlintasan dari 35 perlintasan yang telah diprogramkan. Tahun 2020 diprogram sebanyak 33 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 20 perlintasan.

Tahun 2021 diprogram sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan dan Tahun 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan.

"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang dilakukan pada Rabu (19/7/2023), di perlintasan sebidang liar di Km.81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara," beber Reza.

img_title
Proses Penutupan Perlintasan Tanpa Palang Pintu. (Foto: antvklik-Puji)


Reza menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. KAI meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.