Terkutuk! Guru Ngaji di Temanggung Telanjangi Santri dan Memerkosanya

Terkutuk! Guru Ngaji di Temanggung Telanjangi Santri dan Memerkosanya
Terkutuk! Guru Ngaji di Temanggung Telanjangi Santri dan Memerkosanya (Foto : antvklik-Purnomo Gujiih)

AntvTerkutuk! Seorang guru ngaji di Temanggung, Jawa Tengah, berinisial PL (42), dilaporkan oleh warga, telah menelanjangi dan memerkosa santrinya yang berusia masih di bawah umur.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, langsung menangkap PL, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan memiliki profesi sampingan sebagai guru mengaji.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Selamet mengungkapkan, PL melancarkan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 15.00 wib. PL mengajak korban yang berinisial W (11) untuk pergi belajar mengaji Qiro'ah secara privat di rumah pelaku.

Namun bukannya diajarin mengaji Qiro'ah , PL malah dengan buas menelanjangi dan memerkosa W yang masih ingusan.

“Kalau biasanya mereka mengaji di TPQ secara bersama-sama. Tapi kali ini korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu-per satu di kamar miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Selamet, Sabtu (24/6/2023).

Tanpa diduga, korban yang mendapat giliran pertama mengaji justru memperoleh perlakuan tak senonoh dan cabul dari sang guru.

Korban yang masih dara itu diminta berciuman. Tak hanya itu saja, ia juga dipaksa tertidur dan melepas pakaian yang ia kenakan.

“Setelah pakaian korban terlepas, pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke kelamin korban,” imbuh AKP Selamet.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.