Guru Ngaji Pelaku Sodomi 17 Anak di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

Guru Ngaji Pelaku Sodomi 17 Anak di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka
Guru Ngaji Pelaku Sodomi 17 Anak di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka (Foto : antvklik-Taufiq Hidayah)

Antv – Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap oknum guru ngaji yang melakukan sodomi terhadap 17 anak di Garut, Jawa Barat. Polisi teguh mengungkapkan bahwa korban berjumlah 17 anak, bukan 22 anak.

AS, oknum guru ngaji warga Desa Sirnasari Kecamatan Samarang Garut, ditetapkan tersangka setelah melakukan perbuatan sodomi kepada 17 anak dibawah umur. Pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap seluruh murid laki - laki yang masih berusia 9 tahun.

"Tindak pidana kekerasan perbuatan cabul yang dilakukan sebagai oknum guru home scoling yang ia ajar, jumlah korban adalah 17 orang, semua laki - laki usia 9 - 12 tahun, atau masih duduk di bangku SD dan SMP," kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (1/6/2023), di Mapolres Garut.

Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu bujuk rayu dan ancaman. Korban didoktrin agar tak mengadu kepada orang tua.

"Modusnya adalah si tersangka mengajarkan di rumah, kemudian ketika mengajar dia membujuk rayu kepada anak - anak, kemudian ia mengancam, apa bila melaporkan akan diancam (ulah bebeja kasasaha, lamun bebeja di arah), jangan bilang ke siapa - siapa, atau akan di kejar," tambahnya.

Polisi juga mengungkap, pelaku mengalami kelainan seks, hal itu dipicu atas pengakuan saat dilakukan berita acara pemeriksaan. Dimana pelaku merupakan korban serupa pada masa kecil

"Ada kelainan seks karena histori pelaku mengalami saat kecilnya dengan perlakuan yang sama," jelasnya.

Pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak, dan ditambah sepertiga masa hukuman, karena jumlah korban banyak,"pasal 76 e junto junto pasal 82, tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga," tutupnya.

Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Garut, sementara korban masih direhabilitasi.