Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Muria Kudus Rp24 Miliar

Tiga Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Muria Kudus Rp24 Miliar
Tiga Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Muria Kudus Rp24 Miliar (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

"Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," katanya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya.

Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang.

Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka. Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun dan disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.