Lahan Diserobot, Ahli Waris Tjoddo Siap Mati Terkubur di Tanah Sendiri

Lahan Diserobot, Ahli Waris Tjoddo Siap Mati Terkubur di Tanah Sendiri
Lahan Diserobot, Ahli Waris Tjoddo Siap Mati Terkubur di Tanah Sendiri (Foto : Istimewa)

Padahal, kepemilikan Tjoddo dan ahli warisnya atas tanah itu sah dan kuat secara hukum, karena didukung oleh sejumlah bukti yuridis.

Bukti pertama, adalah Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960 dari Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Cabang Makassar. 

Kedua, Surat Riwayat Tanah atas nama Tjoddo. Ketiga, Surat Pajak Hasil Bumi, Surat Pembayaran Ipeda, dan Surat Pembayaran PBB. Keempat, Bukti Pajak Tanah Governement Soelawesi, Onder Afdelin Maros, Distrief Adatgen Mandai/Biringkanaya, Kampung/Desa Boeloeroekeng, Kampoeng Pai Nomor 157 yang menerangkan bahwa Nama Wajib Iuran: Tjoddo, Nomor Kohir: 54 C1, Tempat Tinggal: Kampung Pai, Persil 22 S1 Luas 0,58 hektar, Persil 6 D1 Luas 5,87 hektar, Buku F dari Departemen Keuangan RI qum quibus Ditjen Pajak cum quibus Dit. PBB cum quibus Kanwil XII Ditjen Pajak cum quibus Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang, Kampung Pai 157, Desa Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Mandai yang padanya terdapat keterangan bahwa Persil 6 D 1 Luas 0,63 Hektar, 6 D1 Luas 0,12 Hektar, 6 D1 Luas 5,12Hektar, dan Persil 22 S1 Luas 0,58 Hektar atas nama Tjoddo, serta Surat Keterangan Lurah Pai Tahun 2013, Nomor 593/03/KP/XI/2013, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955 atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai.

“Namun, data dan dokumen selengkap itu, kemudian menjadi tidak berarti apa-apa, setelah tanah warisan kakek saya, Tjoddo, yang berada di kilometer 18, dipalsukan oleh keluarga Tjonra Karaeng Tola, untuk digunakan bertransaksi jual beli dengan pihak Indogrosir pada tahun 2014,” tutur Daeng Nai. Modus penipuan adalah dengan mendudukkan Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, di tanah milik Tjoddo di Kilometer 18, serta membuat surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari Kilometer 17 atas nama Tjonra Karaeng Tola," ujar Daeng Nai. 

“Padahal, Kohir 51 C1 itu tercatat atas nama Sia Pr. Sedangkan Persil 6 D1, Kohir 54 C1, tercatat atas nama Tjoddo. Sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar,  Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C tahun 1955, tercatat pula nama Tjoddo sebagai pemilik tanah di Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai,” tambahnya.

Klaim Daeng Nai atas kepemilikan tanah warisan kakeknya Tjoddo tersebut, diakui kebenarannya oleh Frans S. Parera, SH.

Melalui telaah yuridis yang ditulisnya, dan ditujukan kepada pihak Indogrosir, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan itu tegas mengatakan, bahwa  Tanah Hak Milik Belum Bersertifikat Persil  Nomor 6 D 1 dan Persil 22 S 1 kepunyaan Tjoddo dan ahli warisnya merupakan Hak Asasi Manusia dari Tjoddo dan Ahli Warisnya, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.