Jawara Dadang Buaya Serahkan Diri, Minta Seluruh Preman dan Bawahannya Tobat

Tersangka Dadang Buaya berikan keterangan di Polres Garut.
Tersangka Dadang Buaya berikan keterangan di Polres Garut. (Foto : ANTVKLIK - Taufiq Hidayah)

Dadang Buaya menerima pembebasan bersyarat pada 8 bulan lalu atau bulan Agustus 2022.

Usai ditetapkan tersangka, Dadang Buaya secara tegas, meminta para preman dan bawahannya untuk tobat tak berbuat onar dan kriminal.

"Kepada seluruh preman, rekan-rekan bertobat, insaf," saran Dadang Buaya, Kamis (27/4/2023) di Mapolres Garut.

Kasus baru yang menjerat Dadang Buaya, membuat ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan barunya.