UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Demo buruh,
Demo buruh, (Foto : VIVA)

Antv – DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Pengesahan ini menimbulkan pro dan kontra antara pemerintah dan pihak buruh.

Pemerintah mengklaim penerapan UU Cipta Kerja akan membuat para buruh menerima banyak manfaat.

Di sisi lain, para buruh menolak pengesahan tersebut karena menganggap banyak pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan kerugian.

Karenanya, mereka berjanji akan melakukan demo dan mogok kerja.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut 9 catatan para buruh yang menolak UU Cipta Kerja versi Presiden KSPI, Said Iqbal:

1. Upah minimun yang kembali pada konsep upah murah.

2. Faktor outsourcing seumur hidup, sebab tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang.

4. Pesangon yang murah, di mana Said mengatakan dulu buruh bisa mendapatkan 2 kali pesangon saat di-PHK sekarang hanya mendapatkan 0,5 kali.

5. Faktor PHK yang dipermudah.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.

7. Tidak ada kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

8. Tenaga kerja asing boleh bekerja dulu, baru mengurus administrasinya sambil jalan.

9. Hilangnya beberapa sanksi pidana dari UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan menguntungkan dan memberikan manfaat kepada pekerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Terlepas dari catatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan pada Februari lalu akan memberikan cash benefit, pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.

JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.

Cuti haid dan cuti melahirkan tetap ada

Meskipun tidak dicantumkan, Airlangga menegaskan hak-hak pekerja terkait cuti melahirkan dan cuti haid tetap ada dan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Presiden KSPI, Said Iqbal meminta ketentuan tersebut harus diperjelas dengan dituangkan dengan tegas bahwa upah cuti haid dan hamil tetap dibayar.

Hal ini guna menghindari adanya oknum perusahaan yang memanfaatkan celah aturan tersebut.

Janji Investasi dan banyaknya lapangan pekerjaan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan ada 153 investor akan masuk usai pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Bahlil, rencana ini akan membuka jutaan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa masuknya investor ini untuk meningkatkan tenaga kerja lokal.

Adapun tenaga kerja asing disebutkan hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

Ancaman Mogok Nasional

Menindaklanjuti pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik akan melakukan mogok nasional antara bulan Juli hingga Agustus 2023.

Tak hanya itu, Said mengaku pihaknya juga akan mengajukan gugatan uji formil atau uji meteriil UU Cipta Kerja dalam waktu satu minggu ke depan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mogok nasional ini akan dilaksanakan antara bulan Juli sampai Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan Idul Fitri, “ jelas Presiden KSPI, Said Iqbal.