Langgar Aturan Adat saat Nyepi, Dua WNA Asal Polandia Diperiksa Imigrasi

Langgar Aturan Adat saat Nyepi, Dua WNA Polandia Diperiksa Imigrasi
Langgar Aturan Adat saat Nyepi, Dua WNA Polandia Diperiksa Imigrasi (Foto : Tangkap Layar)

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Kamis (23/3/2023), menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023).