Komplotan Curanmor Pakai Kunci Magnet Dibekuk Polisi Gunungkidul

Pelaku curanmor ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul
Pelaku curanmor ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul (Foto : Antvklik | Lucas Didiet/Gunungkidul)

Sedangkan P sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.