Karyawati BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 Miliar oleh Kejari Jakarta Pusat

Karyawati BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 Miliar
Karyawati BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 Miliar (Foto : Istimewa)

Hari Wibowo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.