Ini Respons Sugeng IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK. (Foto : Viva)

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkapnya.

Kedua, Sugeng melaporkan seorang Wamen inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga, pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

“Ketiga, saya menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataan yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut,” ujarnya.

Berikutnya, Sugeng mengatakan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga, kalau ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang diproses di KPK.

“Bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan, ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” pungkasnya.