Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tersangka Mario Dandy Satriyo di Polres Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo di Polres Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Saksi kunci kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban David (17) mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci itu berinisial N dan R.

Para saksi kunci tersebut mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Edwin bilang, sejauh ini, LPSK masih akan menelaah lebih detail terkait dengan permintaan perlindungan. Pun, dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.