Stranas PK Laksanakan Aksi Pencegahan Korupsi yang Berfokus Pada Perizinan dan Tata Niaga

Pendatanganan Komitmen Bersama Mencegah Korupsi
Pendatanganan Komitmen Bersama Mencegah Korupsi (Foto : antvklik.com)

Antv –  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dari korporasi, hanya sekitar 38%. 

Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024. 

Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang. 

Tak heran, pertengahan tahun lalu, BPKP menemukan bahwa  pemilik korporasi ternyata juga menjadi penerima bantuan sosial yang datanya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. 

Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. 

Aksi Pemanfaatan data Benefiscial Ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 Aksi Pencegahan Korupsi  (Aksi PK) 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu.