Antv –Seorang anak kepala pekon atau kepala desa ditangkap Polsek Talang, lantaran mencuri sepeda motor bersama rekannya. Bahkan, ia telah mencuri motor sebanyak 5 kali di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kedua tersangka, yakni SW alias Sultan (21) dan AR (20) warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya ditangkap polisi setelah 30 menit menggasak motor korban.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap usai beraksi dalam kejaran-kejaran tim gabungan.
Keduanya mencuri motor korban, Melda Suryaningsih (37), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, yang terparkir di rumah makan, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama 30 menit setelah menerima laporan dari korban dan informasi dari warga yang melihat para pelaku melarikan diri," kata Iptu Bambang Sugiono, Jumat (3/3/2023).
Lantas terkait informasi bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo, Kapolsek membenarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya.
"Hasil keterangan tersangka SW alias Sultan benar ia adalah anak dari seorang aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo," ujarnya.
Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan aksi keduanya berbagi peran. Sebagai eksekutor adalah SW alias Sultan, dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," tambah Bambang Sugiono.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu bermula saat korban yang bekerja di rumah makan, mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal, membawa pergi sepeda motor korban.
"Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada di luar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti, ditahan di Mapolsek Talang Padang.
Petugas masih mendalami kemungkinan, mereka melakukan kejahatan serupa ditepat lain.
"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kepada petugas, pelaku SW alias Sultan mengakui bahwa telah 4 kali melakukan curanmor di wilayah Gisting dan 1 wilayah Gading Rejo Pringsewu.
"Di wilayah Gisting 4 kali dan 1 kali di Pringsewu, menggunakan kunci T milik saya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kejahatan, dijual melalui media sosial Facebook, dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Uang yang didapat, kata SW, dipakai berfoya-foya.