Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG. (Foto : Twitter)

Antv –Polisi telah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai pelaku penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17). Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Terbaru polisi menetapkan AG, pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki mengatakan, pihaknya telah mengantongi fakta-fakta hukum yang baru dari percakapan pesan melalui WhatsApp, video hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Seperti diberitakan Viva.co.id, menurut Hengki, para tersangka yang ada di TKP semula tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp tergambar peran masing-masing pelaku. Sehingga, ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

"Jadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan ada perubahan konstruksi pasal," bebernya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.

Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini. Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy.

Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.