Jual BBM Bersubsidi Ilegal, Pemilik SPBU di Sragen Dicokok Polisi

Jumpa Pers Polda Jateng terkait Penjualan Solar Ilegal di Sragen, Kamis (2/3/2023).
Jumpa Pers Polda Jateng terkait Penjualan Solar Ilegal di Sragen, Kamis (2/3/2023). (Foto : Antvklik/Didiet Cordiaz)

"BBM akan didistribusikan ke berbagai tempat. Kami duga dia akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan," bebernya.

Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sejauh ini sudah ada 3 orang dilakukan pemeriksaan, yakni pemilik SPBU, pemilik dana atau penadah solar, dan operator di lapangan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar," imbuhnya.