Pasca 1000 hari, Hong Kong Melonggarkan Kebijakan Memakai Masker

Suasana Warga Hong Kong Memakai Masker di Tempat Publik
Suasana Warga Hong Kong Memakai Masker di Tempat Publik (Foto : Reuters)

Antv – Setelah berjalan selama hampir 1.000 hari, Pemerintah Daerah Otonomi Hong Kong akhirnya melonggarkan kebijakan wajib memakai masker dalam menangani pandemi COVID-19. 

img_title
Warga tampak memakai masker di Stasiun MTR Hongkong. (Foto: Reuters)

Pihak otoritas Hong Kong berharap upaya relaksasi ini dapat menumbuhkan kembali minat wisatawan serta mempercepat pemulihan ekonomi.

Hal tersebut terlihat pada awal bulan Februari, Pemerintah Hong Kong meluncurkan program kampanye bertajuk "Hello Hong Kong" untuk mengundang kembali wisatawan mancanegara. 

Para pelaku bisnis, diplomat serta warga Hong Kong menilai bahwa pandemi COVID-19 telah mengancam posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia di tengah persaingan bisnis. 

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee menyatakan bahwa kebijakan ini mulai efektif pada tanggal 1 Maret mendatang. Hal ini menandakan bahwa Hong Kong menjadi wilayah terakhir yang melonggarkan kebijakan dalam menangani COVID-19  

Seperti dilansir dari Aljazeera, Daerah Otonomi Hong Kong mematuhi kebijakan nol COVID 19 pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam menangani pandemi, yang lebih dahulu melonggarkan aturan memakai masker pada akhir tahun 2022. 

img_title
John Lee Kepala Eksekutif Hong Kong. (Foto: South China Morning Post)

"Kami berpikir bahwa sekarang adalah waktu yang terbaik untuk membuat kebijakan ini. Adalah sebuah pesan yang nyata bahwa Hong Kong mulai kembali normal," pungkas John Lee

"Walau di beberapa lokasi yang memiliki risiko tinggi seperti rumah sakit, kantor pemerintahan dapat memutuskan kebijakan mandiri bila mengharuskan pegawai maupun pengunjung harus memakai masker," tambahnya. 

Hong Kong merupakan salah satu dari lokasi terakhir di dunia yang masih mewajibkan pemakaian masker di hampir semua tempat pubilk baik dalam dan luar ruangan kepada mereka yang berusia diatas dua tahun atau menghadapi risiko dikenakan denda sebesar 10.000 dolar Hong Kong (atau sekitar Rp 10,96 juta pada kurs 1 HKD = Rp 1.956,46) 

Sebelum Hong Kong, Pemerintah Daerah Otonomi Macau sudah lebih dahulu melonggarkan kebijakan memakai maskernya. Sementara di daratan Tiongkok, penduduk tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan walau pihak otoritas mendorong agar tetap memakai masker di ruangan tertutup seperti bandara dan stasiun kereta api.