PN Jaksel Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nurpatria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya.

"Bro.. untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.

Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nurpatria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.

Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo.

Dia juga meminta kepada Arif agar percaya pada Sambo, meskipun ada kejanggalan yang dirasakannya saat mendapat cerita dari Arif soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Brigadir J.