Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 14 Titik Jabodetabek, Ini Tempatnya

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 14 Titik Jabodetabek
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 14 Titik Jabodetabek (Foto : Instagram)

13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Samling Cinere: Kel. Pondok Petir Cinere.

Agar dapat mengakses gerai SIM keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti KTP dan SIM berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja serta untuk SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.