Modus Bisa Gandakan Uang, Wanita Paruh Baya Asal Lampung Timur Tilep Uang 21,6 Juta

Wanita Paruh Baya Asal Lampung Timur Tilep Uang  21,6 Juta
Wanita Paruh Baya Asal Lampung Timur Tilep Uang 21,6 Juta (Foto : Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

Antv – Seorang dukun pengganda uang asal Pekalongan, Lampung Timur berinisial BAAS (50), harus berurusan dengan polisi gegara menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp21.625.000.

Wanita paruh baya ini ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, terhadap CL (25) warga Desa Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H. mengatakan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan tersangka BAAS, warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan korban.

“Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) silam. Ketika itu, tersangka menawarkan ke korban untuk penggandaan uang, dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang," kata Mustholih kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Setelah meyakini korban, lalu mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp 21.625.000. Pelaku berjanji akan memberikan sebuah kendaraan mobil jenis Avanza tahun 2019. Namun, seiring waktu, uang yang di janjikan tak kunjung dikembalikan pelaku.

Merasa tertipu, kata Mustholih, korban mendatangi kontrakan pelaku. Saat didesak, tersangka tak bisa berbuat apa apa.

Ia mengaku uang korban digunakan untuk kebutuhan sehari hari, serta membeli mesin cuci dan membayar kontrakan.

Korban pun kemudian melaporkan perbuatan BAAS ke Mapolsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti.

“Setelah memintai keterangan beberapa saksi, pada Minggu tanggal 22 februari 2023 , sekira jam 21.00 wib, penyidik polsek jati agung mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Bandar Jaya Lampung Tengah,” ucap Mustholih.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan bank, satu unit mesin cuci, satu lemari plastik, dan delapan lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.