Mantan Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Hari Ini

Mantan Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Hari Ini
Mantan Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis Hari Ini (Foto : Tangkap Layar)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap FS, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan FS yang menjelaskan momen sebelum dia menciptakan skenario tembak-menembak. Serta kesaksian mantan ajudan FS, Adzan Romer.