Miris! Pecuri Spesialis Sepeda Motor di Sampang Ternyata Masih di Bawah Umur

Pelaku Curanmor di Sampang Ternyata Masih Dibawah Umur
Pelaku Curanmor di Sampang Ternyata Masih Dibawah Umur (Foto : Antvklik | Farik Dimas/ Sampang)

Antv – Seorang anak di bawah umur berinisial BL (17) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku tertangkap tangan warga saat mencuri sepeda motor di sebuah perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Madura.

Pelaku beraksi dengan temanya FZ, pada malam hari. BL, bertindak sebagai mengawasi situasi di sekitar lokasi. Sementara FZ sebagai eksekutor.

"Pelaku FZ masuk dari pintu pagar rumah korban dengan cara merusak gembok pintu pagar. setelah itu, pelaku membawa sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Namun sebelum pelaku berangkat pemilik kendaraan tiba-tiba bangun dari tidurnya dan langsung berteriak maling," kata  Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Sukaca kepada wartawan, Kamis ( 9/2/2023 ).

Setelah aksi kedua pelaku mendapatkan teriakan dari korban. Warga di sekitarpun berdatangan ke lokasi kejadian, pelaku BL yang masih di bawah umur tertangkap warga.

Sementara eksekutor FZ, bisa meloloskan diri dari pengadangan warga.

"BL bertindak mengawasi situasi, tertangkap warga. Untuk Eksekutornya bisa meloloskan diri dan kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Sukaca menambahkan, begitu mengetahui informasi pelaku Curanmor tertangkap warga, petugas lantas bergerak ke lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku dari amarah warga.

" Pelaku saya langsung kita amankan dari amukan warga sekitar," terangnya.

Sementara BL dihadapan polisi, mengaku, setelah mencuri sepeda motor empat kali di lokasi yang berbeda.

Selain mengambil sepeda motor, ia juga telah mencuri peralatan sekolah SMK.

"Saya mengambil laptop di SMK pak, satu laptop, tapi bukan saya yang ambil, teman saya Fauzan. Saya hanya bagian nganter. Saya mengambil sepeda motor sudah empat kali pak," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.