Ini Penampakan Lokasi Dapur Ekstasi di Pemukiman Padat Johar Baru, Jakpus

Penampakan dapur ekstasi di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penampakan dapur ekstasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto : Polri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup terkait dengan narkotika golongan dua.

Kemudian terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.