Polisi Klaim Temukan Bukti Baru Terkait Pencabutan Status Tersangka Hasya

Reka ulang kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah.
Reka ulang kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya mengklaim menemukan bukti baru atau novum terkait kecelakaan yang telah menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra. Novum itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi ulang.

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut tidak merinci lebih lanjut soal apa bukti baru yang didapat dalam proses rekonstruksi ulang itu.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Alhasil, pihak Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf, terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.